“Magodang anak, pangolihononhon, magodang boru pahutaon (pamulion)”
Artinya: Jika putra sudah dewasa, ia akan dicarikan istri (dinikahkan) dan jika putri sudah dewasa dia patut bersuami (tinggal di kampung suaminya).
Masyarakat Batak, tak terkecuali di kota-kota besar termasuk Jakarta, masih memegang kuat nilai-nilai budaya. Mulai dari sistem kekerabatan, hingga adat istiadat (termasuk ruhut paradaton dalam perhelatan adat mulai dari bayi, anak, remaja, perkawinan dan kematian) tetap terpelihara dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini adalah paparkan urut-urutan adat pernikahan di dalam masyarakat Batak khususnya Batak Toba yang lazim digunakan terutama di kota Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia, mulai dari patiur baba ni mual (mohon doa restu) hingga marunjuk (pesta pernikahan).
